Zona Integritas Zona Integritas (ZI)
merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang
pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM
melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik.
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi yang
mengatur tentang pelaksanaan
program reformasi birokrasi. Peraturan
tersebut menargetkan tercapainya
tiga sasaran hasil utama
yaitu peningkatan kapasitas
dan akuntabilitas
organisasi, pemerintah yang
bersih dan bebas
KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam
rangka mengakselerasi pencapaian
sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB
No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Instansi Pemerintah, Badan POM membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project
yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan
penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan
kepada suatu unit
kerja yang memenuhi
sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan
penguatan akuntabilitas kinerja,
sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat
yang diberikan kepada
suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah
mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi
sebagian besar manajemen
perubahan, penataan
tatalaksana, penataan sistem
manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan
akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.