Zona Integritas Zona Integritas (ZI)
merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang
pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM
melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik.
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi yang
mengatur tentang pelaksanaan
program reformasi birokrasi. Peraturan
tersebut menargetkan tercapainya
tiga sasaran hasil utama
yaitu peningkatan kapasitas
dan akuntabilitas
organisasi, pemerintah yang
bersih dan bebas
KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan POM membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
0 komentar:
Posting Komentar