VISI :

UNGGUL DALAM PRESTASI, BERIMAN, BERTAQWA, BERBUDI LUHUR, PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN SERTA PEDULI TERHADAP PENCEGAHAN COVID-19
Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, SMPN 1 Turi Lamongan berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) juga menjadikan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
Zona Integritas

Selasa, 29 November 2011

Panduan mencari data Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2012

Posted by Guru T.I.K 17.05, under | No comments

Panduan mencari data Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2012 saya tampilkan sebagai bagian dari informasi nama calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2012 yang sudah terdata berdasarkan update Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) per tanggal 30 September 2011

Panduan mencari cepat data Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2012

  1. Buka alamat http://www.sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview
    Description: Informasi peserta sertifikasi guru tahun 2012
  2. Klik Link Pencarian (Lihat gambar no.1)
  3. Lalu masukkan Nomor NUPTK (Lihat gambar no.2) yang Bapak Ibu Guru miliki
  4. Klik ikon pencarian (Lihat gambar no.3), tunggu beberapa saat. Jika nama Ibu atau Bapak Guru sudah terdata, maka akan muncul data detilnya. Jika tidak ada, akan ada pemberitahuan bahwa nama Ibu atau Bapak Guru belum terdata.
    Description: detil nama peserta sertifikasi guru tahun 2012

Tips:

  1. Pastikan Nomor NUPTK Ibu dan Bapak Guru sudah benar dan Update melalui lembaga LPMP setempat.
  2. Cross Cek Nomor NUPTK Ibu dan Bapak melalui SMS Center NUPTK di:

NUPTK SMS Center
Layanan Akses Data NUPTK melalui SMS. Sistem Ini memungkinkan bagi para Guru/ Tenaga Kependidikan memperoleh Informasi NUPTK melalui SMS.

Cara : Kirim SMS
No Tujuan : 081218582888
Isi Pesan : NUPTK#Nama lengkap tanpa gelar#Tempat Lahir#Tgl Lahir(DD-MM-YYYY)
Contoh : Nuptk#arif nugraha suryadi#jakarta#21-06-1928

Mudah-mudahan bermanfaat.

Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru

Posted by Guru T.I.K 17.05, under | No comments


Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.

Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru

  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Semoga bermanfaat.

Download Juklak Peraturan Baru Angka Kredit kenaikan pangkat jabatan fungsional guru
[1] DOWNLOAD JUKLAK LENGKAP ANGKA KREDIT GURU
[2] Download Juklak Permen Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
[2] Lampiran lembar peryataan Kompetensi guru dan PK Guru
[3] Download Format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) terbaru
[4] Lampiran Isi Permen Nomor 35 tahun 2010

Ayo bergabung dengan IKASNESATULA (Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 1 Turi Lamongan )

video snesatula

Blog Archive

Link Khusus :

Khataman Al Quran

Khataman Al Quran
Kegiatan One Week One Juz

Popular Posts